PSIPKH Gelar Rapat Teknis Penyusunan RSNI2 Bahan Pakan Ternak
Guna menjamin agar pakan yang dibuat memenuhi standar mutu dan keamanan pakan, Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PSIPKH) melalui Komite Teknis 65-17 Pakan Ternak menyelenggarakan Rapat Teknis lanjutan ke-II terkait 6 (enam) RSNI bahan pakan.
Kegiatan dilaksanakan pada Kamis – Jumat (08-09/08/2023) yang diselenggarakan di Hotel Harris Cibinong & Convention Hall Cibinong Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil Rapat Teknis yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 – 23 Juli 2024 di Bigland Hotel International & Convention Hall.
Kepala PSIPKH yang diwakili oleh Plt. Kepala Bagian Tata Usaha selaku Ketua Komtek Lingkup PSIPKH Ir. Narta, M.Si menyampaikan terima kasih atas kehadiran pakar, stakeholder, konseptor serta anggota komite teknis 65-17 pakan ternak PSIPKH. Permohonan maaf dari Kepala PSIPKH juga disampaikan dalam rapat yang disebabkan adanya penugasan lain dari pimpinan BSIP di Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, rapat ini dimoderatori oleh drh. Iif Syarifah Munawaroh, M.Epid selaku wakil ketua komtek pakan 65-17 PSIPKH untuk membahas RSNI yang sedang dikaji. Berbagai poin dibahas dengan memperhatikan masukan dan saran dari pakar, anggota komtek serta peserta lain guna mendapat kesepakatan bersama.
Rapat dilaksanakan secara hybrid yang dihadiri oleh anggota komtek antara lain Pakar (Prof. Luki Abdullah, Prof. Arnold Parlindungan, Prof. Nahrowi dan Prof. Osfar Sjofyan), Direktorat Kesehatan Hewan (drh. Imas Yuyun dan drh. Riena C), Direktorat Pakan (M. Syukron Amin), PT. Charoen Pokphand Indonesia (Istiadi), PT. Japfa Comfeed Indonesia (Tandy dan Cahya Candra Buana), PT. De Heus (Nur Alisyah Gani), PT Gold Coin (Dwi M.Z), BPSI Unggas dan Aneka Ternak (Nadia dan Devi Alvionita), dan BSN (Theista Savanty).
Acara ini dihelat selama dua hari secara hybrid dan telah menyelesaikan pembahasan 6 (enam) RSNI2 Bahan Pakan Ternak. Hasil pertemuan ini akan dilanjutkan dengan Rapat Konsensus dalam rangka proses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi SNI. (BAR)